1. Persyaratan |
-
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan
internal dari unit layanan terkait
- Tersedianya buku rekam medis pasien
|
2. Prosedur |
-
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam
medis yang sudah tersedia
-
Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
- Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosis
-
Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam
buku rekam medis (Odontogram)
-
Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
-
Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila
diperlukan
- Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
-
Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan
kepada pasien/keluarganya dengan penandatanganan informed consent
-
Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
-
Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
-
Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat
di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan
administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
- Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS
|
3. Jangka waktu pelayanan |
10 – 30 menit tergantung jenis tindakan |
4. Biaya / tarif |
- JKN : Gratis sesuai Permenkes Nomor 4 tahun 2017
-
Umum : Sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 3 tahun 2011, antara lain :
- Pemeriksaan gigi : 5,000
- Pencabutan gigi susu : 10,000
- Pencabutan gigi tetap biasa : 20,000
- Pencabutan gigi tetap dengan penyulit : 30,000
- Tumpatan gigi sementara : 5,000
- Tumpatan gigi komposit : 75,000
- Tumpatan gigi GIC : 20,000
- Insisi abses gigi : 25,000
- Pembersihan karang gigi per regio : 20,000
|
5. Produk pelayanan |
- Konsultasi kesehatan gigi
- Pemeriksaan kesehatan gigi
- Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi
- Rujukan ke Rumah Sakit
|
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- Telepon : 0354 479324
- WA : 085 176 867 272 a.n Binti Isrowiyah
- Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com
- Facebook : Puskesmas Ngadiluwih
- Instagram : @puskesmas.ngadiluwih
- Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
|
7. Dasar Hukum |
-
Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
-
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang
Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
-
Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa
Adaptasi Kebiasaan Baru
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran
|
8. Sarana dan Prasarana |
- Ruang Pemeriksaan Gigi
- Dental Unit
- Alat medis Pendukung
- APD
- Komputer dan printer
- ATK
|
9. Kompetensi Pelaksana |
|
10. Pengawasan Internal |
- Kepala puskesmas
- PJ UKP
- Tim Mutu
- Tim Audit internal
|
11. Jumlah pelaksana |
3 Orang |
12. Jaminan Pelayanan |
-
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
-
Layanan diberikan oleh petugas yang berkompeten di bidangnya
-
Tidak ada pungutan biaya untuk pasien BPJS (FKTP Puskesmas
Ngadiluwih)
|
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan sesuai dengan enam sasaran keselamatan pasien
|
14. Evaluasi kinerja pelaksana |
- Mini lokakarya bulanan
- Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)
- Survei Kepuasan Masyarakat
|
1. Persyaratan |
-
Persyaratan Teknis:
- Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
- Pasien dirujuk oleh Petugas di Pelayanan Rawat Jalan
-
Persyaratan Administrasi membawa :
Melakukan registrasi
- Jam Kerja : Registrasi ke loket Pendaftaran
- Di luar jam kerja Registrasi dilakukan oleh petugas UGD
|
2. Prosedur |
- Petugas melakukan triase
- Pasien / keluarga melakukan pendaftaran
- Petugas melakukan anamesa dan pemeriksaan
- Petugas menegakkan diagnosa
- Petugas melakukan terapi
|
3. Jangka waktu pelayanan |
Respon time kurang dari 2 menit
Lama pelayanan tergantung jenis pelayanan
|
4. Biaya / tarif |
- JKN : Gratis Permenkes Nomor 4 tahun 2017
-
Umum : Sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 3 tahun 2011 sebagaimana
terlampir
|
5. Produk pelayanan |
- Penanganan pasien pertama gawat darurat
- Bedah minor sederhana
- Rujukan
|
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- Telepon : 0354 479324
- WA : 085 176 867 272 a.n Binti Isrowiyah
- Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com
- Facebook : Puskesmas Ngadiluwih
- Instagram : @puskesmas.ngadiluwih
- Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
|
7. Dasar Hukum |
-
Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
|
8. Sarana dan Prasarana |
- Masker
- Steteskop
- Handscoon
- Tensimeter
- Bed (tempat tidur) periksa + penanda triase
- Timbangan berat badan
- Microtoise
- Minor set
- Nebulizer
- Oksigen
- Set infus
- Emergency set
- Wastafel
- Senter
- Meja dan Kursi
- Komputer
- ATK
|
9. Kompetensi Pelaksana |
- Dokter umum
- S1 keperawatan
- D3 keperawatan
- D3 kebidanan
|
10. Pengawasan Internal |
- Kepala puskesmas
- PJ UKP
- Tim Mutu
- Tim Audit internal
|
11. Jumlah pelaksana |
14 orang terdiri dari
- 2 Dokter umum
- 3 Perawat S1
- 5 Perawat D3
- 4 Bidan D3
|
12. Jaminan Pelayanan |
-
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
-
Layanan diberikan oleh petugas yang berkompeten di bidangnya
-
Tidak ada pungutan biaya untuk pasien BPJS (FKTP Puskesmas
Ngadiluwih)
|
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan keselamatan sesuai dengan enam sasaran keselamatan pasien
|
14. Evaluasi kinerja pelaksana |
- Mini lokakarya bulanan
- Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)
- Survei Kepuasan Masyarakat
|