Standar Pelayanan

by Admin, Posted on: 03 Jul 2024, 15:07

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Persyaratan
  • Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  • Tersedianya buku rekam medis pasien
2. Prosedur
  • Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  • Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit
  • Petugas melakukan identifikasi pasien
  • Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  • Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  • Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosis
  • Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  • Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
  • Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  • Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/keluarganya dengan penandatanganan informed consent
  • Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  • Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  • Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  • Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS
3. Jangka waktu pelayanan 10 – 30 menit tergantung jenis tindakan
4. Biaya / tarif
  • JKN : Gratis sesuai Permenkes Nomor 4 tahun 2017
  • Umum : Sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 3 tahun 2011, antara lain :
    • Pemeriksaan gigi : 5,000
    • Pencabutan gigi susu : 10,000
    • Pencabutan gigi tetap biasa : 20,000
    • Pencabutan gigi tetap dengan penyulit : 30,000
    • Tumpatan gigi sementara : 5,000
    • Tumpatan gigi komposit : 75,000
    • Tumpatan gigi GIC : 20,000
    • Insisi abses gigi : 25,000
    • Pembersihan karang gigi per regio : 20,000
5. Produk pelayanan
  • Konsultasi kesehatan gigi
  • Pemeriksaan kesehatan gigi
  • Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi
  • Rujukan ke Rumah Sakit
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
  • Kotak Saran
  • Petugas di meja informasi
  • Telepon : 0354 479324
  • WA : 085 176 867 272 a.n Binti Isrowiyah
  • Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com
  • Facebook : Puskesmas Ngadiluwih
  • Instagram : @puskesmas.ngadiluwih
  • Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
7. Dasar Hukum
  • Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
  • Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
8. Sarana dan Prasarana
  • Ruang Pemeriksaan Gigi
  • Dental Unit
  • Alat medis Pendukung
  • APD
  • Komputer dan printer
  • ATK
9. Kompetensi Pelaksana
  • Dokter Gigi
  • Perawat Gigi
10. Pengawasan Internal
  • Kepala puskesmas
  • PJ UKP
  • Tim Mutu
  • Tim Audit internal
11. Jumlah pelaksana 3 Orang
12. Jaminan Pelayanan
  • Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
  • Layanan diberikan oleh petugas yang berkompeten di bidangnya
  • Tidak ada pungutan biaya untuk pasien BPJS (FKTP Puskesmas Ngadiluwih)
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Keamanan dan keselamatan sesuai dengan enam sasaran keselamatan pasien
14. Evaluasi kinerja pelaksana
  • Mini lokakarya bulanan
  • Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)
  • Survei Kepuasan Masyarakat

Pelayanan Gawat Darurat

1. Persyaratan
  • Persyaratan Teknis:
    • Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
    • Pasien dirujuk oleh Petugas di Pelayanan Rawat Jalan
  • Persyaratan Administrasi membawa :

    Melakukan registrasi

    • Jam Kerja : Registrasi ke loket Pendaftaran
    • Di luar jam kerja Registrasi dilakukan oleh petugas UGD
2. Prosedur
  • Petugas melakukan triase
  • Pasien / keluarga melakukan pendaftaran
  • Petugas melakukan anamesa dan pemeriksaan
  • Petugas menegakkan diagnosa
  • Petugas melakukan terapi
3. Jangka waktu pelayanan

Respon time kurang dari 2 menit

Lama pelayanan tergantung jenis pelayanan

4. Biaya / tarif
  • JKN : Gratis Permenkes Nomor 4 tahun 2017
  • Umum : Sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 3 tahun 2011 sebagaimana terlampir
5. Produk pelayanan
  • Penanganan pasien pertama gawat darurat
  • Bedah minor sederhana
  • Rujukan
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

  • Kotak Saran
  • Petugas di meja informasi
  • Telepon : 0354 479324
  • WA : 085 176 867 272 a.n Binti Isrowiyah
  • Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com
  • Facebook : Puskesmas Ngadiluwih
  • Instagram : @puskesmas.ngadiluwih
  • Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
7. Dasar Hukum
  • Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
8. Sarana dan Prasarana
  • Masker
  • Steteskop
  • Handscoon
  • Tensimeter
  • Bed (tempat tidur) periksa + penanda triase
  • Timbangan berat badan
  • Microtoise
  • Minor set
  • Nebulizer
  • Oksigen
  • Set infus
  • Emergency set
  • Wastafel
  • Senter
  • Meja dan Kursi
  • Komputer
  • ATK
9. Kompetensi Pelaksana
  • Dokter umum
  • S1 keperawatan
  • D3 keperawatan
  • D3 kebidanan
10. Pengawasan Internal
  • Kepala puskesmas
  • PJ UKP
  • Tim Mutu
  • Tim Audit internal
11. Jumlah pelaksana

14 orang terdiri dari

  • 2 Dokter umum
  • 3 Perawat S1
  • 5 Perawat D3
  • 4 Bidan D3
12. Jaminan Pelayanan
  • Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
  • Layanan diberikan oleh petugas yang berkompeten di bidangnya
  • Tidak ada pungutan biaya untuk pasien BPJS (FKTP Puskesmas Ngadiluwih)
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Keamanan dan keselamatan sesuai dengan enam sasaran keselamatan pasien
14. Evaluasi kinerja pelaksana
  • Mini lokakarya bulanan
  • Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)
  • Survei Kepuasan Masyarakat